Guru dan Perekonomiannya
Guru adalah sebuah profesi yang menuntut siapapun yang dikatakan guru untuk memiliki kompetensi keguruan-nya. Selama ini guru wajib memiliki 4 kompetensi dasar, yaitu kemampuan pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Saat ini untuk membuktikan nilai profesional guru adalah dengan sebuah sertifikat yang disebut dengan sertifikat profesional guru atau yang sering disebut dengan sertifikasi guru. Di tahun 2006 program sertifikasi mulai dilakukan, hal ini dimaksudkan untuk “menjamin” kualitas guru, harapannya adalah akan berdampak pula pada kualitas pendidikan Indonesia.
Selain identik dengan peningkatan kualitas guru, isu peningkatan kesejahteraan guru juga ikut dengan program ini. Setiap guru yang sudah dinyatakan profesional maka berhak untuk mendapatkan “tunjangan” profesi. Besaran tunjangan tersebut berdasarkan Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap bukan PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan guru profesi sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan, sampai dengan guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru.
Lihat artikel lengkap di https://satuguru.id/inspirasi/guru-menulis/guru-dan-perekonomiannya/